Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak di 101 daerah tahun 2017.Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bi & g Politik, Hukum, & Keamanan Deputi Bi & g Hukum dan Perun & g-undangan Kemensetneg M Rokib."Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota & Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis putusan tersebut.Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Alasannya, penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan pemilu daerah DKI 2017."Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2).Menurutnya, peraturan tersebut didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Dia juga berharap penetapan hari libur itu mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS.Saat ini, katanya, keputusan tersebut masih menunggu surat pemberitahuan yang sah dari penyelenggara pemilu. Penetapan itu untuk menghormati hak memilih warga Jakarta."Suratnya akan ada dari Presiden. Surat permohonan KPU kepada Presiden," tutur Sumarsono.
Home » hasil quick count 15 pebruari »
live quick count 15 pebruari »
quick count kompas 15 pebruari »
quick count pileg 15 pebruari 2017 »
quick count sementara 15 pebruari 2017
» 2+ Perhitungan Cepat Quick Count Kpu Siantar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "2+ Perhitungan Cepat Quick Count Kpu Siantar"
Posting Komentar